BADUNG – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan (mal) yang tidak mengelola sampah dengan baik. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali bertema “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah, Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali” di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
“Sanksi akan diberikan kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta tidak menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujar Koster.
Koster menjelaskan bahwa ada dua sanksi utama yang akan diterapkan kepada pengelola usaha yang abai terhadap pengelolaan sampah, pertama, sanksi administratif yang berkaitan dengan izin operasional. Kedua sanksi sosial, pemerintah akan mengumumkan kepada publik daftar hotel, restoran, dan mal yang tidak ramah lingkungan
Selain menerapkan sanksi, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Koster berencana menggelar rapat bersama pengelola hotel, restoran, dan mal se-Bali guna membahas pembatasan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pemerintah juga akan mengadakan monitoring bersama yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, manajemen hotel, serta asosiasi restoran dan mal untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sampah.
Sebagai langkah konkret, Koster mewajibkan hotel, restoran, dan mal membentuk unit pengelola sampah mandiri. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata.
“Semua tempat usaha dan fasilitas publik harus mengolah sampah secara mandiri dengan membentuk unit pengelola sampah,” tegas Koster.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Bali dapat menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap alam dan pariwisata. Baiq