Di sebuah ruang ujian, seorang siswa berkali-kali menatap lembar jawabannya yang masih menyisakan banyak ruang kosong. Waktu semakin menipis. Di bangku sebelah, temannya terlihat begitu tenang, sesekali menggeser kertas jawaban seolah memberikan isyarat. Sang siswa memahami bahwa menyontek adalah perbuatan yang salah. Namun, ia juga membayangkan wajah kecewa orang tuanya jika nilai yang diperoleh tidak memenuhi harapan. Dalam hitungan detik, ia dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana: mempertahankan kejujuran dengan risiko memperoleh nilai rendah atau mengabaikan prinsip demi sebuah angka yang dianggap menentukan masa depannya.
Peristiwa itu hanyalah ilustrasi. Namun, dilema yang menyertainya mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam dunia pendidikan kita. Kejujuran diajarkan sebagai nilai luhur, tetapi keberhasilan sering diukur melalui angka, peringkat, ijazah, dan berbagai simbol prestasi. Ketika hasil memperoleh penghargaan lebih besar daripada proses, kejujuran berpotensi kehilangan tempatnya.
Lantas, apakah pendidikan masih dapat dikatakan berhasil ketika seseorang memperoleh nilai tinggi melalui cara yang tidak benar?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 pada 6 Oktober lalu. Survei yang menjangkau 42.810 satuan pendidikan dan melibatkan 393.584 responden itu menghasilkan Indeks Integritas Pendidikan nasional sebesar 73,30 dari skala 100. Angka tersebut menempatkan pendidikan Indonesia dalam kategori adaptif, yang menunjukkan bahwa pembentukan ekosistem berintegritas mulai berkembang, tetapi masih membutuhkan penguatan.
Di balik capaian tersebut, sejumlah temuan justru memperlihatkan persoalan yang mengkhawatirkan. KPK melaporkan praktik menyontek dalam ujian pada 51 persen sekolah dan 94 persen kampus responden. Sementara itu, plagiarisme ditemukan pada 93 persen perguruan tinggi yang disurvei. Angka-angka tersebut menunjukkan proporsi lembaga tempat praktik itu dilaporkan, bukan persentase seluruh peserta didik yang melakukan pelanggaran.
Meskipun demikian, luasnya sebaran temuan tersebut patut menjadi peringatan. Jika lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter masih menghadapi persoalan ketidakjujuran, kita perlu mempertanyakan bukan hanya perilaku peserta didik, tetapi juga sistem yang membentuknya.
Pendidikan yang Mengajarkan Dua Kebenaran
Kita perlu berhati-hati agar kritik terhadap ketidakjujuran tidak berubah menjadi penghakiman terhadap generasi muda. Perilaku curang memang menuntut pertanggungjawaban individu, tetapi perlu diingat bahwa perilaku manusia tidak tumbuh dalam ruang hampa. Ia dipengaruhi oleh lingkungan, keteladanan, tekanan sosial, dan konsekuensi dari setiap tindakan.
Albert Bandura melalui Social Learning Theory menjelaskan bahwa manusia mempelajari perilaku melalui pengamatan terhadap orang lain, termasuk konsekuensi yang diterima atas tindakan tersebut. Dalam dunia pendidikan, guru, dosen, pimpinan lembaga, orang tua, dan teman sebaya merupakan model perilaku yang terus diamati. Ketika peserta didik menyaksikan seseorang memperoleh keuntungan melalui pelanggaran tanpa konsekuensi berarti, ketidakjujuran dapat dipelajari sebagai jalan yang dianggap menguntungkan.
Perspektif tersebut diperkuat oleh konsep hidden curriculum atau kurikulum tersembunyi yang dikemukakan Philip W. Jackson dalam Life in Classrooms (1968). Pendidikan tidak hanya berlangsung melalui materi pelajaran yang secara resmi diajarkan, tetapi juga melalui kebiasaan, pola penghargaan, aturan tidak tertulis, dan relasi kekuasaan dalam kehidupan sekolah.
Dengan demikian, seorang anak dapat menerima dua pelajaran yang saling bertentangan. Melalui kurikulum formal, ia diajarkan bahwa kejujuran merupakan kebajikan. Namun, melalui pengalaman keseharian, ia mungkin menyaksikan aturan dapat dinegosiasikan, pelanggaran ditoleransi, atau kedekatan dengan pihak berkuasa menghasilkan perlakuan istimewa. Dalam keadaan demikian, kurikulum tersembunyi justru dapat mengalahkan pesan moral yang tertulis dalam buku pelajaran.
Penjelasan teoretis tersebut menemukan relevansinya dalam hasil SPI Pendidikan 2026. Skor dimensi karakter peserta didik mencapai 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, sedangkan tata kelola hanya 70,67. Lebih jauh, variabel keberanian dalam dimensi karakter memperoleh indeks 52,87, sementara indikator keberanian menolak ajakan melakukan pelanggaran hanya mencapai 44,85. Angka tersebut merupakan nilai indeks, bukan persentase individu.
Temuan ini memberikan pesan penting. Persoalan integritas bukan semata kemampuan membedakan benar dan salah, melainkan juga keberanian mempertahankan kebenaran ketika lingkungan memberikan tekanan. Seseorang mungkin memahami bahwa menyontek itu keliru, tetapi belum tentu berani menolak ajakan temannya. Seorang pendidik mungkin mengetahui adanya pelanggaran, tetapi merasa tidak memiliki ruang aman untuk menyampaikannya.
Di sinilah pendidikan karakter menghadapi ujian sesungguhnya. Kita rajin menyampaikan pesan moral, menyelenggarakan seminar antikorupsi, dan memasang slogan kejujuran. Namun, semua itu kehilangan kekuatan ketika perilaku sehari-hari tidak mencerminkan nilai yang sama.
Persoalan semakin kompleks ketika keberhasilan pendidikan terlalu bertumpu pada pencapaian formal. Siswa yang memperoleh nilai tinggi dipuji, mahasiswa yang lulus cepat dianggap berhasil, sedangkan perguruan tinggi yang mengoleksi berbagai predikat memperoleh pengakuan. Semua capaian tersebut tentu penting. Namun, apabila indikator administratif lebih dominan daripada kualitas proses, pendidikan berisiko menghasilkan budaya pencapaian simbolis.
Kita mungkin memiliki semakin banyak sertifikat, tetapi belum tentu semakin banyak integritas.
Mengembalikan Integritas sebagai Jiwa Pendidikan
Perubahan pertama harus dimulai dari cara kita memahami keberhasilan belajar. Penilaian seharusnya tidak hanya berorientasi pada jawaban akhir, tetapi juga memperhatikan proses berpikir, perkembangan kemampuan, dan orisinalitas pekerjaan. Guru dan dosen perlu memberikan penghargaan terhadap argumentasi, refleksi, serta keberanian memperbaiki kesalahan.
Anak perlu memahami bahwa memperoleh nilai rendah melalui usaha yang jujur bukanlah kehinaan. Sebaliknya, mencapai prestasi melalui ketidakjujuran bukanlah keberhasilan yang patut dibanggakan.
Perubahan kedua menyangkut keteladanan dan tata kelola. Sistem penerimaan peserta didik, penilaian akademik, pengelolaan anggaran, promosi jabatan, dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan secara transparan. Mekanisme pelaporan juga harus menjamin perlindungan bagi mereka yang berani menyampaikan kebenaran. Tanpa konsistensi aturan, pendidikan karakter berisiko menjadi tuntutan moral yang hanya dibebankan kepada pihak yang memiliki kekuasaan paling kecil.
Kemunculan kecerdasan buatan generatif semakin mempertegas kebutuhan tersebut. Teknologi memungkinkan seseorang menghasilkan tulisan dan jawaban dalam waktu singkat. Kehadirannya tentu dapat memperkaya pembelajaran, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan apabila peserta didik menyerahkan hasil yang tidak dipahami atau mengakuinya sebagai pekerjaan mandiri tanpa transparansi. Tantangannya bukan semata mendeteksi penggunaan teknologi, melainkan membangun kejujuran intelektual dalam memanfaatkannya.
Dalam konteks ini, ajaran Hindu menawarkan refleksi yang relevan. Konsep Tri Kaya Parisudha mengajarkan keselarasan antara manacika (berpikir baik dan benar), wacika (berkata baik dan benar), serta kayika (berbuat baik dan benar). Ketiganya menegaskan bahwa moralitas tidak cukup berhenti pada pengetahuan atau ucapan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan.
Dalam dunia pendidikan, manacika tercermin melalui niat belajar untuk memperoleh pengetahuan yang benar. Wacika diwujudkan melalui kejujuran mengakui sumber, keterbatasan, dan kesalahan. Sementara itu, kayika terlihat dalam tindakan menolak kecurangan, tidak merekayasa data, dan menjalankan tanggung jawab akademik secara sungguh-sungguh.
Kearifan lokal Bali tentang mulat sarira, yakni kesediaan untuk melihat dan mengevaluasi diri sendiri, juga menjadi pengingat penting. Sebelum menyalahkan siswa yang menyontek, sekolah perlu mempertanyakan apakah lingkungan belajarnya telah menghargai kejujuran. Sebelum mengecam mahasiswa yang melakukan plagiarisme, perguruan tinggi perlu memeriksa apakah budaya akademiknya telah menjunjung integritas secara konsisten.
Menjelang peringatan ke-98 Sumpah Pemuda, sudah sepatutnya kita merenungkan kembali tanggung jawab pendidikan terhadap masa depan bangsa. Generasi muda yang berintegritas tidak lahir hanya dari kemampuan menghafal nilai kebangsaan, melainkan dari pengalaman hidup dalam lingkungan yang benar-benar menghargai kebenaran.
Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah lulusan, tingginya nilai, banyaknya publikasi, atau predikat akreditasi. Semua indikator itu penting, tetapi kehilangan makna ketika tidak disertai integritas. Pendidikan yang bermutu harus mampu menghasilkan manusia yang kompeten sekaligus memiliki keberanian moral untuk mempertahankan kebenaran, termasuk ketika tidak ada orang lain yang mengawasinya.
Sebab, bangsa yang besar tidak hanya membutuhkan generasi yang cerdas untuk memenangkan persaingan, tetapi juga generasi yang jujur agar kemenangan itu tidak kehilangan maknanya.
Penulis : Dr.A.A.Ngr.Eddy Supriyadianta Gorda (Akademisi Undiknas)




