Praperadilan Made Daging: Pasek Suardika Pertanyakan Kualitas Alat Bukti, Polda Bali Tegaskan Sesuai KUHAP

Praperadilan Made Daging Pasek Suardika Pertanyakan Kualitas Alat Bukti, Polda Bali Tegaskan Sesuai KUHAP
Praperadilan Made Daging, Pasek Suardika pertanyakan kualitas alat bukti, Polda Bali tegaskan sesuai KUHAP.

DENPASAR – balinursa.com | Keabsahan penetapan tersangka dan dasar penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menjadi fokus utama dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pihak pemohon mempertanyakan keabsahan prosedur penanganan perkara oleh penyidik. Sedangkan tim hukum Polda Bali selaku termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai aturan karena berdasarkan pada minimal dua alat bukti.

Persidangan terbuka yang berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar tersebut beragendakan penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, hingga mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.

Salah satu dokumen kunci yang menjadi objek sengketa dalam persidangan ini adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Perkara.

Gede Pasek Suardika Soroti Kualitatif dan Korelasi Alat Bukti

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyoroti pentingnya relevansi alat bukti serta kepastian alasan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan administrasi pemerintahan.

Menurut Pasek, penetapan status tersangka tidak boleh hanya berpatokan pada jumlah kuantitas minimal alat bukti semata, melainkan harus memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pidana yang dituduhkan.

“Selain kuantitatif, selain kuantitas dua alat bukti itu, harus juga dimaknai ada kualitatif dan juga ada korelatif,” kata Pasek.

Pasek meminta majelis hakim memeriksa secara cermat apakah tindakan penyidik telah memenuhi kriteria KUHAP. Ia juga mengaitkan perkara ini dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta prinsip ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir).

Menurutnya, persoalan keputusan administratif seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme keberatan, banding administrative. Hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rangkaian Tiga Laporan dan Isu Ne Bis in Idem

Anggota tim hukum pemohon, I Made Ariel Suardana, menambahkan bahwa proses hukum pada laporan ketiga terhadap Made Daging menyimpan persoalan yuridis yang krusial. Ariel memaparkan adanya rangkaian tiga laporan polisi yang muncul secara beruntun pada tahun 2024, 2025, dan 2026.

Ia menjelaskan, laporan pertama tidak berlanjut. Sedangkan laporan kedua dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah pihak terkait memenangkan sidang praperadilan.

Sementara itu, laporan ketiga, yang mendasari perkara saat ini, masih berjalan dan turut mempersoalkan dugaan penggunaan surat palsu. Meskipun klaim tersebut masih diuji dalam persidangan.

Ariel berharap hakim mempertimbangkan asas ne bis in idem serta aspek prosedural hukum. Ia mengungkapkan bahwa hasil penilaian administratif terhadap surat yang dipersoalkan sebelumnya tidak menemukan adanya kecacatan substansi maupun aspek lainnya.

Polda Bali: Penetapan Tersangka Berdasar Dua Alat Bukti

Menanggapi argumen pemohon, kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti. Bukan sekadar pendapat saksi ahli.

Dalam persidangan ini, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli (hukum pidana, administrasi pemerintahan, dan bahasa). Sedangkan Polda Bali menghadirkan satu ahli di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.

Gatra menerangkan bahwa perkara saat ini berbeda dengan perkara sebelumnya. Perkara lama menggunakan Pasal 421 KUHP lama mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sedangkan perkara baru ini menerapkan Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi yang berbeda.

Pemeriksaan saksi ahli juga mengulas aspek interpretasi bahasa serta perbedaan rumusan antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait syarat penahanan. Seluruh argumentasi dan bukti dari kedua belah pihak kini menjadi materi pertimbangan hakim untuk memutuskan keabsahan tindakan penyidikan tersebut. Baiq