DENPASAR – balinursa.com | Sidang praperadilan jilid kedua mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (7/10/2026).
Persidangan yang memasuki agenda jawaban Polda Bali selaku termohon menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum pemohon. Jawaban termohon dinilai belum menyentuh inti persoalan utama yang diajukan. Terutama mengenai status tersangka yang sebelumnya pernah disandang Made Daging dalam perkara dengan kesamaan objek, peristiwa, waktu (tempus delicti). Serta tempat kejadian (locus delicti).
Jawaban Polda Bali Dinilai Hanya Fokus pada Aspek Teknis
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai jawaban yang disampaikan pihak Polda Bali lebih banyak menguraikan teknis penyidikan. Seperti jumlah saksi, ahli, hingga alat bukti surat.
Menurutnya, uraian tersebut belum menjawab persoalan pokok mengenai proses hukum sebelumnya yang pernah menempatkan Made Daging sebagai tersangka.
“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” ujar Pasek.
Lanjutnya menjelaskan, perkara terdahulu sebenarnya sudah masuk dalam proses hukum. Namun berakhir melalui mekanisme penghentian pada tahap SP-3 yang disusul pencabutan status tersangka.
Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya mempertanyakan kembali penetapan Made Daging sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai memiliki kesamaan objek dan peristiwa, meski dikenakan pasal yang berbeda.
“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar I Made Daging dihadirkan langsung dalam agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Jumat. Kehadiran pemohon dinilai penting agar keterangan saksi dari pihak termohon maupun pemohon dapat dikonfirmasi dan diperdalam.
“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” jelas Pasek.
Kontroversi Istilah ‘Kepalsuan Intelektual’ dalam Penyidikan
Hal lain yang menarik perhatian tim kuasa hukum adalah penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” dalam jawaban Polda Bali terkait perkara dugaan pemalsuan surat.
Pasek mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut. Termasuk pernyataan termohon bahwa dugaan pemalsuan tidak selalu membutuhkan dokumen pembanding karena memiliki karakter “pemalsuan intelektual”.
“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” kata Pasek.
Ia juga menyinggung istilah “drone” yang tertera dalam uraian termohon. Pihaknya mengaku memiliki bukti dan dokumentasi terkait hal tersebut. Serta mendesak ahli yang nantinya dihadirkan agar mampu menjelaskan konsep “kepalsuan intelektual” dari sisi akademis maupun hukum.
“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” ujar Gede Pasek Suardika.
Tim Hukum Siapkan Replik dan Minta Ahli yang Kompeten
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menyatakan pihaknya siap menyampaikan replik atas jawaban Polda Bali.
Ariel menilai sekitar 50 persen dari jawaban termohon justru sekadar mengulang norma hukum acara pidana (KUHAP) dan kronologi penetapan tersangka.
“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” ujar Ariel.
Ia menilai terdapat bagian jawaban termohon yang justru memperkuat argumentasi tim pemohon. Salah satunya terkait surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya. Surat tersebut berisi kronologi, saran, serta rekomendasi yang disusun Made Daging sesuai dengan kapasitas kedinasannya saat itu.
“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” katanya.
Ariel mengingatkan agar istilah “kepalsuan intelektual” tidak digunakan tanpa batasan dan dasar hukum yang jelas karena berpotensi menciptakan preseden buruk.
“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi keilmuan yang valid.
“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” katanya. Baiq





