Aturan Penggunaan Aksara Bali di Tempat Usaha: Gubernur Koster Patok Deadline April 2027

Aturan Penggunaan Aksara Bali di Tempat Usaha Gubernur Koster Patok Deadline April 2027
Gubernur Bali, Wayan Koster.

DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap penegakan identitas budaya di ruang publik. Gubernur Wayan Koster memberikan peringatan tegas kepada para pemilik gedung, instansi swasta, hingga pelaku usaha di Pulau Dewata yang belum menggunakan Aksara Bali pada papan nama tempat mereka. Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Koster, Sabtu (26/9/2026).

Sebagai langkah penertiban, Gubernur Koster secara resmi menetapkan batas waktu akhir (deadline) penyesuaian paling lambat pada akhir April 2027.

Penetapan tenggat waktu mengikat ini dilakukan karena hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih banyak papan identitas pertokoan, warung, kantor swasta, gedung hingga fasilitas umum yang mengabaikan penggunaan Aksara Bali.

Padahal, penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali telah menginjak usia sembilan tahun dan memperoleh respons positif dari masyarakat.

Standar Teknis dan Ketentuan Penulisan Aksara Bali

Pemasangan papan nama tempat usaha maupun instansi wajib mengikuti standar teknis yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, penulisannya memiliki aturan tata letak dan pewarnaan khusus yang tidak boleh diubah.

Aturan teknis penulisan papan identitas mencakup, penulisan Aksara Bali wajib diletakkan tepat di bagian atas tulisan huruf Latin. Aksara Bali di posisi atas menggunakan warna merah, sedangkan tulisan huruf Latin di bagian bawah menggunakan warna putih.

Selain itu, papan nama menggunakan lataran dengan gradasi warna merah-putih dan tulisan berwarna hitam. Regulasi ini berlaku untuk tempat persembahyangan, lembaga adat, gedung pemerintahan, kantor swasta, fasilitas publik, sarana pariwisata, hingga penamaan jalan.

Bukan Sekadar Formalitas

Gubernur Koster menggarisbawahi bahwa kewajiban penerapan aksara daerah di ruang terbuka bukan sebatas pemenuhan administrasi formal. Langkah ini merupakan wujud nyata dalam memuliakan kebudayaan Bali yang adiluhung.

Koster mencontohkan sejumlah negara maju dunia seperti Tiongkok, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang sangat konsisten menjaga dan melestarikan aksara leluhur mereka di fasilitas publik.

Oleh karena itu, kepatuhan seluruh pihak dalam menerapkan Aksara Bali menjadi tanggung jawab bersama. Tentunya demi menjaga masa depan peradaban serta mempertahankan identitas dan aura spiritual Pulau Dewata. Red