DENPASAR – balinusra.com | DPRD Provinsi Bali resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-53 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri Gubernur Wayan Koster. Keputusan disampaikan oleh Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, dengan memberikan sejumlah catatan strategis terkait penguatan fiskal, bantuan desa adat. Hingga percepatan pengentasan kemiskinan.
Postur Anggaran Perubahan APBD Bali 2026
Perubahan APBD 2026 mencatatkan penguatan pada struktur anggaran daerah. Pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp 6,800 triliun lebih, meningkat sekitar Rp 141,042 miliar dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp 6,659 triliun lebih.
Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 7,539 triliun lebih, naik sekitar Rp 37,854 miliar dari APBD induk sebesar Rp 7,501 triliun lebih.
Sedangkan, defisit anggaran turun menjadi Rp 739,409 miliar, berkurang sekitar Rp 103,188 miliar dari defisit awal sebesar Rp 842,597 miliar.
Untuk menutup defisit dan kebutuhan pembiayaan, Pemprov Bali merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,502 triliun lebih. Angka ini bersumber dari SiLPA TA 2025 hasil audit sebesar Rp 712,874 miliar. Serta pinjaman daerah sebesar Rp 790 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 763,464 miliar lebih, yang diperuntukkan bagi penyertaan modal sebesar Rp 520 miliar. Serta pembayaran cicilan utang sebesar Rp 243,464 miliar.
Optimalisasi Aset dan Evaluasi BKK Desa Adat
Guna memenuhi kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, DPRD Bali meminta Pemprov memperluas sumber pendapatan baru. Termasuk mengoptimalkan pengelolaan seluruh aset daerah.
Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga didorong memiliki semangat kewirausahaan dalam berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, dewan memberikan sorotan tajam pada pola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa adat dan subak se-Bali yang menyerap anggaran sekitar Rp 500 miliar per tahun.
DPRD mendesak adanya kajian dan evaluasi menyeluruh agar pemberian BKK tidak disaratkan dengan nominal seragam. Melainkan disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan beban masing-masing desa adat maupun subak di lapangan.
Gerakan Asuh Keluarga Miskin dan Pelestarian Budaya
Mengingat tingkat kemiskinan di Bali mencapai 3,42 persen atau sekitar 150 ribu jiwa dari total populasi 4,4 juta jiwa, DPRD mendorong gerakan bersama perlindungan sosial.
Dewan mengusulkan pelibatan Gubernur, jajaran pejabat minimal eselon II, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota dalam gerakan Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin.
Selain itu, DPRD Bali juga mendesak pemerintah provinsi menetapkan target zero rumah tidak layak huni pada tahun 2029.
Di sisi kebudayaan, DPRD Bali meminta pemprov memaksimalkan implementasi Pergub Bali Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, karena masih marak ditemukan pelanggaran di lapangan. Baiq





