Wacana Insentif Pecalang Pariwisata dan Sikap DPRD Badung

Wacana Insentif Pecalang Pariwisata dan Sikap DPRD Badung
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.

BADUNG – balinusra.com | Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk memberikan insentif bagi petugas keamanan berbasis desa adat di kawasan pariwisata mendapat respons beragam dari fraksi-fraksi di DPRD Badung.

Fraksi PDIP mengimbau agar pengamanan kawasan wisata tidak serta-merta menggunakan label pecalang. Karena pecalang merupakan bagian resmi dari perangkat adat. Di sisi lain, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra menyatakan dukungan terhadap penguatan pengamanan kawasan wisata melalui Bantuan Keamanan Desa Adat (Bakamda). Termasuk skema pemberian insentif.

Mewakili Fraksi PDIP, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, pecalang memiliki konteks dan ranah adat tersendiri. Oleh sebab itu, setiap desa adat dinilai perlu diberikan keleluasaan penuh untuk membentuk tim keamanan dengan nama maupun mekanisme internal masing-masing.

Anom Gumanti mencontohkan keberadaan kelompok warga Samudra Jaya di Kuta yang direkrut khusus guna menjalankan tugas pengamanan wilayah tersebut. Terkait penggunaan istilah pecalang dalam pengamanan pariwisata, ia menyampaikan pandangannya:

“Kalau pecalang, mohon izin saya kurang sependapat. Karena kalau pecalang konteksnya adalah adat. Silakan masing-masing desa adat membentuk tim keamanan, apapun namanya,”.

Optimalisasi Bakamda dan Urgensi Payung Hukum Desa Adat

Sebagai alternatif solusi, Anom Gumanti menyarankan pengoptimalan peran Bakamda yang sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 4 Tahun 2019. Meski demikian, keberadaan Bakamda dipandang masih perlu diperkuat melalui payung hukum regulasi di tingkat desa adat.

Penguatan aturan tersebut dapat dituangkan ke dalam pararem atau bentuk regulasi adat lainnya agar hak, kewajiban, serta tanggung jawab setiap anggota menjadi jelas.

Mengenai skema kemungkinan pemberian insentif tambahan, hal tersebut masih akan dibahas secara teknis bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Harapan saya, ini bisa dipatenkan, tidak hanya bisa dibentuk begitu. Jadi dipatenkan melalui regulasi di desa adat,” tandasnya. Baiq