KPU Bali Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Demi Pemilu 2029

KPU Bali Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Demi Pemilu 2029
KPU Provinsi Bali memperkuat koordinasi dan sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Dukcapil dan instansi terkait untuk persiapan Pemilu 2029.

BALI – balinusra.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, memperkuat koordinasi dan sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih sekaligus mendukung perencanaan Pemilu 2029.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Sinkronisasi Hasil Analisis Data PDPB KPU RI Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (10/9/2026).

Rapat ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali.

Pengelolaan PDPB dan Pemutakhiran Data Partai Politik

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan pentingnya pengelolaan PDPB secara sungguh-sungguh. Menurutnya, data tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk pemutakhiran data pemilih. Tetapi juga menjadi bagian dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya, mendorong agar data PDPB disandingkan dengan data Pemilu dan Pilkada 2024, serta data kependudukan Dukcapil.

Penyandingan difokuskan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penduduk berusia 17 tahun ke atas. Serta penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.

“PDPB merupakan kegiatan prioritas nasional yang harus dikerjakan secara akurat dan cermat,” kata Gusti Ngurah Agus.

Akurasi Data Logistik, TPS, dan KPPS

Akurasi data pemilih berkaitan langsung dengan penetapan kebutuhan logistik dan penyelenggara pada Pemilu 2029. Termasuk perencanaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam rapat evaluasi tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali memaparkan hasil analisis dan pemutakhiran data.

Sejumlah daerah masih melakukan pengecekan lapangan terhadap data TMS, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun data potensial baru.

Selain itu, Pusdatin KPU RI memberikan arahan agar data yang beririsan dicek kembali bersama Dukcapil. Sedangkan data pemilih luar negeri dan disabilitas diproses lebih lanjut.

Dukungan Lintas Instansi dan Pusdatin KPU RI

Perwakilan Dinas Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus menjelaskan, perbedaan data dapat terjadi seiring dinamika perubahan jumlah penduduk setiap tahun.

Pembaruan data bulanan oleh Dukcapil, seperti data kematian dan perpindahan penduduk, diharapkan meminimalkan selisih data.

Dukungan juga mengalir dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali melalui penyediaan data tahanan dan narapidana untuk pemetaan kebutuhan pemilih di TPS lokasi khusus. Baiq