Sikapi Keluhan Layanan Parkir di Denpasar, Perumda BPS Siapkan Rencana Aksi Strategis

Sikapi Keluhan Layanan Parkir di Denpasar, Perumda BPS Siapkan Rencana Aksi Strategis
Foto Ilustrasi Perumda BPS Kota Denpasar gerak cepat siapkan rencana aksi strategis, penataan titik parkir.

DENPASAR – balinusra.com | Kondisi pelayanan jasa parkir di Kota Denpasar kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat pengguna jasa parkir. Maraknya keluhan terkait menjamurnya petugas parkir, serta kualitas layanan yang dinilai kurang optimal mendorong Perumda Bukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar untuk segera ambil langkah konkret.

Pihak BPS saat ini telah menyiapkan sejumlah rencana aksi komprehensif guna mereformasi sistem perparkiran di ibu kota Provinsi Bali ini.

Menjamurnya Petugas Parkir hingga Dampak Negatif terhadap UMKM

Penyelenggaraan jasa layanan parkir di Denpasar dikritik karena dinilai membebani pengeluaran harian masyarakat akibat jumlah petugas yang terus bertambah.

Tak hanya pengguna jalan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang lokal juga merasakan dampak negatif yang signifikan.

Banyak pedagang mengeluhkan penurunan omzet penjualan, karena masyarakat enggan belanja akibat penataan parkir yang kurang tertib dan memicu biaya tambahan.

Selain itu, keluhan warga juga mencakup beberapa poin krusial. Seperti soal kehadiran oknum petugas ilegal yang tidak memberikan karcis resmi. Pendapatan parkir ditengarai masuk ke kantong pribadi petugas, bukan ke kas daerah.

Kemudian, minim pertanggungjawaban atas risiko kehilangan kendaraan, helm, atau bagian kendaraan lainnya. Komunikasi petugas di lapangan yang dirasa kurang menunjukkan rasa tanggung jawab.

Rasionalisasi Titik Parkir dan Pengawasan Ketat

Merespons keluhan tersebut, Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan, menegaskan komitmennya untuk segera membenahi pelayanan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa BPS akan merasionalisasi titik dan sebaran jasa layanan parkir dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting. Seperti ekonomi, sosial, dan keberlangsungan UMKM.

“Selanjutnya, melakukan pengawasan yang optimal, untuk menghindari penyalahgunaan tempat parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Serta menerapkan sanksi bagi petugas yang melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Nyoman Putrawan, Senin (7/9/2026) di Denpasar.

Tinjau Target Pendapatan, Sosialisasi Aturan, dan Penegakan SOP Baru

Selain melakukan pengawasan ketat, Perumda BPS Denpasar juga akan meninjau ulang target pendapatan dari jasa layanan parkir. Baik di ruang milik jalan (rumija) maupun di luar rumija.

Peninjauan ini akan dilakukan melalui perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda BPS sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk memastikan kenyamanan publik, BPS berkomitmen meningkatkan pembinaan langsung di lapangan bagi petugas yang tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi masif mengenai kebijakan bebas parkir di kawasan UMKM tertentu, area drop-off. Serta aturan ganti rugi kehilangan barang/kendaraan.

Dukung Iklim Ekonomi Lokal

Rencana penataan ulang ini juga akan dikoordinasikan secara erat dengan instansi. Serta pemangku kepentingan terkait demi kelancaran transisi di lapangan.

“Hal penting lainnya yang juga hendak kami lakukan yaitu mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang telah bekerjasama. Baik Desa Adat dan/atau lainnya, atas rasionalisasi titik parkir, mengikuti rencana aksi Perumda BPS, termasuk memberikan informasi kepada warganya yang menjadi petugas layanan parkir yang terdampak rasionalisasi tidak lagi bertugas termasuk petugas Perumda BPS yang terdampak” tandas Putrawan [4].

Melalui rencana aksi strategis ini, Perumda BPS Kota Denpasar berharap pelayanan parkir di Denpasar dapat bertransformasi menjadi lebih tertib, aman, transparan. Sekaligus mendukung iklim ekonomi lokal yang kondusif. Baiq